A. Definisi Hawalah.
Al hawalah secara
etimologi berarti pindah, seperti kita mengatakan pindah dari perjanjian. Dalam
istilah syariah, hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya, hal ini merupakan pemindahan beban
utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau
orang yang berkewajiban membayar utang.
Menurut Firdaus
hawalah artinya suatu akad yang mengharuskan pemindahan utang dari yang
bertanggung jawab kepada penanggung jawab yang lain. Aplikasi dari definisi ini
seperti; si A berutang kepada si B sejumlah uang untuk dilunasi pada hari
tertentu dan si A punya hak (mengutangi) si D sejumlah utangnya pada si B.
Ketika jatuh tempo, si B menagih utang pada si A, tetapi si A saat itu tidak
memilik uang tunai, lalu dia mengatakan, “
Pergilah pada si D, karena ia berutang padaku sejumlah utangku padamu”.
Secara
operasional, Al-Jazairi pengalihan pinjaman ( hawalah) ialah pemindahan
(pengalihan) utang dari pengutang kepada pengutang lainnya. Misalnya si A
mempunyai piutang pada si B, dan pada saat yang sama, si A mempunyai utang
kepada si C sejumlah piutangnya pada si B. Ketika si C menagih utangnya pada si
A, si A berkata, “ Aku alihkan pembayaran utangku kepada si B, karena aku
mempunyai piutang padanya sebesar utangku padamu dan ambillah uang tersebut
darinya”. Jika si C (penerima pengalihan) menerima cara seperti itu, si A
(pengalih pembayaran utang) tidak lagi mempunyai utang pada si C.
Wahbah al-juhaili
berpendapat, hawalah adalah pengalihan kewajiban membayar utang dari beban
pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dasar saling
mempercayai.
Imam taqiyudin
berpendapat, hawalah adalah pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban
orang lain.
Syihabudin al
qalyubi berpendapat bahwa yang dimaksud hawalah adalah akad atau transaksi yang
menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lainnya
B. Landasan Hukum Hawalah.
Imam bukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw,bersabda,
مطل الغنى فاذا اتبع احدكم على ملي فليتبع
Artinya
:“ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Yang
mampu atau kaya, terimalah hawalah itu.
Pada hadits tersebut, Rasulullah
memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang
menghawalahkan kepada orang kaya atau mampu, hendaklah ia menerima hawalah
terseebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang dihawalahkan (muhal
alaih). Dengan demikian haknya dapat terpenuhi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah
untuk menerima hawalah dalam hadits terseebut menunjukkan wajib. Oleh sebab
itu, wajib bagi yang mengutangkan (muhal) menerima hawalah. Adapun mayoritas
ulama brpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi, sunnah hukumnya
menerima hawalah bagi muhal.
C. Rukun dan Syarat Hawalah.
Dalam pelaksanaan, hawalah harus memenuhi
rukun dan syarat sebagai berikut
a. Orang yang memindahkan tanggungan utang (muhil).
b. Orang yang memberikan utang yang dipindahkan
pelunasannya dari orang yang berutang padanya secara langsung (muhal).
c. Orang yang dipindahkan tanggungan utang padanya
(muhal alaih)..
d. Harta yang diutang
yang dialihkan( muhal bih)
e. Shighat.
Ulama hanafiyah berpendapat, bahwa yang
menjadi rukun hawalah adalah ijab atau pernyataan dari pihak pertama atau muhil
dan qabul atau pernyataan menerima hawalah dari pihak kedua al muhal dan pihak
ketiga al-muhal alaih.
Syarat-syarat yang diperlukan pihak pertama
(muhil):
1. Cakap melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad,
yaitu baligh dan berakal. Hawalah tidak sah bila dilakukan anak-anak meskipun
ia sudah ia mengerti (mummayiz), ataupun dilakukan orang gila.
2. Ada pernyataan persetujuan atau rida. Jika pihak
pertama dipaksa untuk melakukan hawalah maka akad itu tidak sah. Adapun
persyaratan ini ini berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian orang merasa
keberatan dan terhina harga dirinya, jika kewajibannya untuk membayar utang
dialihkan kepada pihak lain.
Syarat-syarat yang diperlukan oleh pihak kedua
( muhal) sebagai berikut:
1. Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan
berakal sebagaimana pihak pertama.
2. Ada persetujuan pihak kedua terhadap pihak pertama
yang melakukan hawalah. Persyaratan ini berdasarkan pertimbangan bahwa
kebiasaan orang dalam membayar utang berbeda-beda, ada yang mudah dan ada yang
sulit membayarnya, sedangkan menerima pelunasan utang itu merupakan hak pihak
kedua.
Syarat-syarat yang diperlukan oleh pihak
ketiga (muhal alaih) adalah:
1. Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan
berakal sebagaimana pihak pertama dan kedua.
2. Adanya pernyataan persetujuan dari pihak ketiga
(muhal alaih). Hal ini diharuskan karena tindakan hawalah merupakan tindakan
hukum yang melahirkan pemindahan kewajiban kepada pihak ketiga (muhal alaih)
untuk membayar utang kepada pihak kedua (muhal) , sedangkan kewajiban membayar
utang baru dapat dibebankan kepadanya, apabila ia sendiri yang berutang kepada
pihak kedua. Atas dasar itu, kewajiban itu hanya dibebankan kepadanya, jika ia
menyetujui akad hawalah.
3. Imam Abu Hanifah menambahkan syarat bahwa qabul atau
pernyataan menerima akad harus dilakukan dengan sempurnaoleh pihak ketiga
didalam suatu majelis akad.
Syarat-syarat yang diperlukan terhadap utang
yang dialihkan (muhal bih) adalah:
1. Yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam
bentuk utang piutang yang telah pasti.
2. Pembayaran utang itu mesti sama waktu jatuh tempo
pembayarannya, jika terjadi perbedaan waktu jatuh tempo pembayaran diantara
kedua utang itu, maka hawalah tidak sah.
3. Utang pihak pertama kepada pihak kedua maupun utang
pihak ketiga kepada pihak pertama mestilah sama jumlah dan kualitasnya. Jika
diantara kedua utang itu terdapat perbedaan jumlah, misalnya utang uang, atau
perbedaan kualitas misalnya utang dalam bentuk barang, maka hawalah itu tidak
sah.
D. Macam-macam Hawalah.
Dalam pelaksanaannya, hawalah ada dua yaitu
hawalah muthalaqoh dan muqayyadah,
1. Hawalah mutlaqoh adalah seseorang memindahkan utang
pada yang lain tanpa memberikan keterangan bahwa orang tersebut harus membayar
utangnya dari utang yang ada padanya.
2. Hawalah muqayyadah adalah seseorang memindahkan
pembayaran utangnya pada orang lain, dari utangnya yang ada pada orang
tersebut.
Hawalah muthalaqoh tidak diperbolehkan oleh
para ulama, kecuali ulama hanafiyah, alasan ulama (tiga madzhab selain
hanafiyah) yang melarang hawalah semacam ini adalah karena orang yang
dipindahkan pembayaran utang (muhal alaih) tidak ada hubungannya dengan orang
yang memindahkan utang (muhil). Artinya ia tidak mempunyai kewajiban yang harus
ditanggung dan dibayarkan kepada muhil, sehingga jika hal ini terrjadi berarti
bukan hawalah, melainkan kafalah.
Ditinjau dari segi obyeknya hiwalah dibagi 2,
yaitu :
1. Hawalah al-Haqq (pemindahan hak) Hawalah
haqq adalah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain atau
pemindahan hak untuk menuntut hutang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai
muhil adalah pemberi hutang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi hutang
yang lain sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti, yang
berganti adalah piutang. Ini terjadi piutang A mempunyai hutang kepada piutang
B.
2. Hawalah ad-Dain (pemindahan hutang) Hawalah
ad-dain adalah pemindahan hutang kepada orang lain yang mempunyai hutang
kepadanya. Ini berbeda dari hiwalah haqq, karena pengertiannya sama dengan hawalah
yang telah diterangkan di depan yakni yang dipindahkan itu kewajiban untuk
membayar hutang.
E.
Beban Muhil Setelah Hawalah.
Dalam buku fiqh sunnah,Sayyyid Sabiq
mengatakan bahwa apbila hawalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab
muhil menjadi gugur, andai kata muhal alaih mengalami kebangkrutan atau
menbantah adanya hawalah atau meninggal dunia maka pihak kedua (muhal) tidak
boleh kembali lagi berurusan dengan pihak pertama (muhil) karena memeng
utangnya telah dihawalahkan. Demikianlah pendapat jumhur ulama.
Berbeda dengan jumhur ulama, Abu Hanifah
berpendapat bahwa dalam keadaan muhal alaih mengalami kebangkrutan atau
meninggal dunia, maka orang yang mengutangkannya (al muhal) boleh menagih
utangnya lagi kepada pihak pertama ( muhil). Sementara madzhab maliki
berpendapat apabila muhil telah menipu muhal ternyata muhal alaih adalah orang
fakir yang tidak memiliki sesuatu apapun untuk membayar , maka muhal boleh
kembali lagi kepada muhil. Dalam kitab al-muwatta Imam Malik menulis bahwa
orang yang menghawalahkan utang kepada orang lain, kemudian muhal alaih
mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia belum membayar kewajibannya,
maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil.Perlu dikemukakan bahwa akad
hawalah ini mempunyai jangka waktu berlakunya. Akad hawalah akan berakhir
apabila :
1. Salah satu pihak yang sedang melakukan akad itu
membatalkan akad hawalah sebelum akad itu berlaku secara tetap. Dengan adanya
pembatalan akad itu pihak kedua kembali berhak menuntut pembayaran utang kepada
pihak pertama.
2. Pihak ketiga telah melunasi utang yang dialihkan itu
kepada pihak kedua.
3. Pihak kedua menghibahkan atau menyedahkan harta yang
merupakan utang dalam akad hawalah itu kepada pihak ketiga.
4. Pihak kedua membebaskan pihak ketiga dari
kewajibannya untuk membayar utang yang dialihkan itu.
5. Pihak kedua wafat, sedangkan pihak ketiga merupakan
ahli waris yang mewarisi harta pihak kedua. Dalam hal ini tentu beban utang
pihak ketiga tersebut diperhitungkan dalam pembagian warisan.
F.
Aplikasi Hawalah Dalam Dunia Perbankan.
Fikih kontemporer , khususnya dalam dunia
perbankan, mengembangkan konsep hawalah ini dalam beberapa bentuk, antara lain
bilyet giro cek bertempo. Dalam hal ini, kita cobntohkan seorang penulis buku
yang mendapatkan royalti dari sebuah penerbit. Ketika jatuh tempo membayar
royalti, penerbit memberikan giro yang berisi jumlah uang tertentu yang bisa
dicairkan antara penerbit dan bank. Dalam kasus ini, penerbit adalah muhil,
kemudian bank sebagai muhal alaih dan penulis sebagai muhal.
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya
diterapkan pada hal-hal berikut:
1. Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah
yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank,
bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2. Post dated check.
3. Bill discounting. Secara prinsip serupa dengan
hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee,
sedangkan pembahsan fee tidak didapati pada akad hawalah.
Daftar Pustaka.
·
Muhammad Syafii Antonio, Islamic Banking( Bank Syariah dari Teori ke
Praktik),Jakarta; Gema Insani.2001
·
Prof.Dr.H.Ismail Nawawi,MpA,M.Si, fikih
muamalah klasik dan kontemporer , Bogor ; Ghalia indonesia.2012
·
Prof.DR.H.Abdul Rahman Ghazaly,M.A,fikih muamalat, Jakarta; Kencana
Prenada Media Group,2010.
·
http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2148108-macam-macam-hiwalah/#ixzz2SE9WwJEt diunggah pada tanggal 3 Mei 2013 jam 17.40.
Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika ya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan berpengalaman yang memberikan pinjaman korporasi, badan usaha dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Percaya dan yakin bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami
ReplyDeleteEmail: Rossastanleyloancompany @ gmail .com
Viber: +15186756750
Instagram: Rossamikefavor
Twitter: Rossastanlyloan
Untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini:,
DATA PEMOHON:
1. Nama
2. negara
3. Alamat
4. Jenis kelamin
5. Bekerja
6. Posisi di tempat kerja
7. Pendapatan bulanan
8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
9. Durasi pinjaman
10. Agama
11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
12. jika Anda telah menolak memberikan alasan .............................. .......... ..
............................. ..................... .......
............................. ..................... .......
............................. ..................... ..........
............................. ..................... .......
Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan finansial anda
Ini luar biasa saat saya mengira semua telah selesai dengan saya Ibu Iskandar datang untuk menyelamatkan saya. Saya sangat berhutang sejauh orang-orang yang saya pinjam uang dari geng melawan saya dan kemudian membuat saya ditangkap sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan maka masa rahmat diberikan kepada saya saat saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk membayar semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditur sah online sehingga saya harus mencari Karena melalui blog saya berualang kali tertipu tapi ketika saya menemukan Ibu Iskandar CEO ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, Tuhan mengarahkAan saya ke iklannya melalui blog karena daya tarik saya terhadapnya adalah benar-benar mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak menderita karena itulah dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya menerapkannya dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam dua hari saya dikreditkan dengana jumlah pasti yang saya berikaan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sama seperti saya berbicara dengan Anda sekarang saya telah dapat menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan apa pun keputusan saya tidak punya urusan dengan Polisi lagi saya sekarang adalah wanita merdeka. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya silahkan hubungi Ibu melalui BBM-nya: {D8980E0B} atau melalui email perusahaan: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ibu Iskandar di alamat di atas sehingga bisa mengatasi kemerosotan keuangan dalam hidup Anda. Anda bisa menghubungi saya melalui email berikut: (anggaannisa1979@gmail.com)) selalu bersikap positif dengan Ibu Iskandar dia akan melihat Anda melalui semua tantangan finansial Anda dan kemudian memberi Anda sebuah tampilan baru finansial.
ReplyDeleteHalo
ReplyDeleteAssalamu`alaikum `Selamat Datang di ANNISA AHMAD LOAN COMPANY
Apakah Anda seorang investor, Pemilik Bisnis, Pengusaha, Kontraktor, Petani, Memulai e.t.c? Mungkin Anda memerlukan dana yang baik dan aman untuk membeli properti, memperbaiki / membalikkan, memperbaiki layanan / bangunan Anda mencari tempat yang dapat menjamin Anda meminjamkan salah satu dari jumlah yang Anda butuhkan untuk menghubungi e-mail: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} ada di sini untuk membantu mereka yang membutuhkan tujuan arsip keuangan mereka, kami berinvestasi pada properti, proyek / bisnis dan juga memberikan penawaran 100% untuk semua jenis pinjaman berbunga rendah. Tarif, untuk mereka yang tertarik dari negara manapun dengan tingkat kredit apakah Anda ditolak oleh bank lain atau kreditur? Kami dapat menawarkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan harga yang terjangkau sehingga pekerja bisnis, pria dan wanita, pekerja kantor, operator, inilah kesempatan Anda untuk berinvestasi pada apa yang telah Anda rencanakan di sini adalah pinjaman untuk Anda dan investasikan dengannya, kami juga membutuhkan Layanan dari Pialang yang bisa merujuk orang yang membutuhkan bantuan keuangan dan kami membayar setiap bulan untuk layanan Anda menghubungi kami melalui e-mail di bawah ini jika Anda tertarik dengan pinjaman atau persyaratan. Investor
Email: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} Anda juga dapat menghubungi kami melalui pin BBM (DB5121C1) dan Anda semua bisa menghubungi kami tentang bagaimana kepercayaan nomor (+393511318582) jujur pada layanan kami.
Assalamu`alaikum wr wb,